Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal
Struktur organisasi Itjen Kemdikbud secara umum terbagi ke dalam dua kelompok besar yaitu Inspektorat dan Sekretariat. Inspektorat bertugas melaksanakan tugas utama institusi yaitu melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kemdikbud, sedangkan Sekretariat menyelenggarakan fungsi pendukung manajerial pelayanan kantor sehari-hari dan keorganisasian.
Inspektorat terdiri dari lima unit
eselon II yang terdiri dari 3 (tiga) Inspektorat Wilayah dan 1 (satu)
Inspektorat Investigasi. Inspektorat Wilayah melaksanakan pengawasan
intern terhadap unit-unit kerja Kemdikbud yang berada di dalam regional
pengawasannya, sedangkan Inspektorat Investigasi bertugas melakukan
penyelidikan terhadap kasus-kasus tertentu berdasarkan penelaahan atas
hasil audit reguler, kasus pendidikan yang menarik perhatian publik dan
bersifat strategis, dan atas petunjuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat membawahi empat Bagian yang
menjalani fungsi manajerial dan administrasi layanan perkantoran
sehari-hari sesuai dengan bidangnya masing-masing. Bagian Perencanaan
dan Penganggaran menyusun program kerja dan anggaran Itjen
Kemdikbud serta melaporkan pelaksanaannya. Bagian Pengolahan Laporan
Pengawasan melakukan penghimpunan dan pengolahan laporan pengawasan
menjadi suatu laporan tahunan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal,
serta mengkoordinasikan pemantauan tindak lanjut.
Bagian Umum
bertanggungjawab dalam hal kerumahtanggaan dan manajemen keuangan.
Bagian Hukum dan Kepegawaian melakukan penataan keorganisasian dan
pengembangan Sumber Daya Manusia terutama dalam menyongsong era
remunerasi.